Ketika ingin memiliki rumah,
pertama-tama memang yang akan dilakukan adalah mencari lokasi yang diinginkan.
Baru menentukan apakah akan mengambil fasilitas KPR rumah murah second atau rumah baru. Karena nantinya Anda pasti
akan dihadapkan pada pilihan rumah tersebut bisa berupa rumah baru ataupun
rumah yang sudah pernah ditinggali sebelumnya. Dimana apapun rumah yang Anda
pilih pasti yang dijadikan pertimbangan adalah harga, cukup atau tidak dengan
keuangan atau anggaran Anda.
Ketika pada akhirnya Anda
memutuskan untuk membeli rumah yang pernah ditinggali sebelumnya, atau rumah
second ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan:
- Bagaimana status sertifikat dari rumah tersebut, apakah Hak Milik atau bukan? apakah sertifikat rumah tersebut dijadikan agunan untuk utang atau tidak, dan seterusnya
- Berapa umur dari rumah tersebut, semakin tua tentu kualitas bangunannya juga harus dicek dengan benar
- Lakukan cek dan ricek dengan cara menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai rumah tersebut
- Bagaimana kondisi rumah secara keseluruhan, butuh renovasi besar ataukah tidak
Ketika harga telah disepakati sesuai
kondisi diatas, maka selanjutnya tinggal mencari KPR rumah murah bekas yang akan membantu Anda memiliki rumah
tersebut. Adapun bank yang disarankan untuk dituju untuk mendapatkan fasilitas
ini adalah BTN, karena:
- Diantara bank-bank lain, BTN memiliki aturan analisis kredit yang tidak begitu rumit. Ketika bank lain biasanya menggunakan prosentase pembayaran utang adalah maksimal 40% dari total penghasilan maka BTN tidak. Bahkan jika cicilan Anda sampai 70% dari total penghasilan, Anda masih diperbolehkan
- Prosesnya mudah dan cepat
- Bunga rendah, antara 7,9 sampai 11,9%
- Digunakan sistem flat untuk pembayaran angsurannya
Meskipun misalnya setelah Anda
hitung-hitung penghasilan Anda cukup untuk membayar angsuran rumah melalui KPR rumah murah second dari BTN ini,
tapi ada hal lain yang perlu dipertimbangkan. Yaitu masih ada biaya pajak pembelian
yang perlu Anda bayar juga biaya balik nama sertifikat. Selain itu sisi hukum
dari rumah ini juga harus Anda cermati. Jangan sampai rumah yang akan Anda beli
berstatus sengketa antar para ahli waris. Karena jika demikian, maka nantinya Anda
akan susah untuk membalik nama sertifikat.
Wah, ada biaya balik nama dan pajak juga ya mba. Tapi statusnya hak milik kan ya? Bukan hak guna bangunan.
ReplyDeleteSolusi mudah untuk membeli rumh nih :D
ReplyDeletewoo sampe segitunya ya
ReplyDelete