PGN Anti Korupsi - PGN
atau Perusahaan Gas Negara adalah badan usaha milik negara yang memiliki
kewenangan untuk menyalurkan gas bumi untuk kepentingan berbagai segmen
masyarakat mulai dari untuk keperluan rumah tangga, usaha, industri hingga
untuk moda transportasi termasuk juga untuk keperluan sektor komersil.
Demi meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan
terutama yang berasal dari pelanggan rumah tangga maka PGN berkomitmen untuk
melakukan beberapa pembenahan seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama
(Dirut) PGN, Hendi Prio Santoso.
Menurut Dirut PGN tersebut pelanggan terbesar PGN
adalah rumah tangga sehingga untuk ke depannya dari pihak PGN sendiri akan
memfokuskan diri untuk menambah pelanggan gas dari sektor rumah tangga. Untuk
bisa menjaring pelanggan baru ini PGN disebut oleh Hendi Prio Santoso sudah
memiliki beberapa rencana dan salah satu rencana mereka adalah dengan
mengembangkan jaringan gas secara sendiri untuk rumah tangga.
Jadi segala hal yang berkaitan dengan modal, investasi
dan lain sebagainya untuk dananya sendiri berasal dari dana PGN. Hendi Prio
Santoso juga menambahkan bila ini sudah dilakukan oleh PGN di sejumlah wilayah
di tanah air mulai dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan,
Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lebih lanjut lagi PGN disebutnya juga akan fokus untuk
melakukan perluasan pelanggan baru baik itu yang berada di wilayah eksisting
maupun di wilayah baru yang sebelumnya masih belum terjangkau oleh jaringan.
Selain itu PGN juga berencana untuk melakukan pioneering yang berupa clustering
CNG. Ini sudaj diterapkan oleh PGN di Semarang di mana gas yang disalurkan
untuk para pelanggan rumah tangga di wilayah Tambak Sari berupa CNG yang
diangkut menggunakan truk dari Jatim.
Tidak cukup sampai disitu, disinggung juga oleh sang
Dirut bahwa PGN akan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM yang sudah
mmeberikan penugasan secara resmi untuk mengelola dan mengoperasikan jaringan
gas yang diperuntukkan untuk 43.334 pelanggan rumah tangga di 11
kota/kabupaten. Penugasan ini diserahkan langsung oleh Sudirman Said yang
menjabat sebagai Menteri ESDM pada 19 Agustus 2015 yang lalu.
semoga sinerginya bermanfaat untuk masyarakat ya, mba. hehe
ReplyDelete