Kenaikan suku bunga yang tinggi
membuat masyarakat sepertinya harus mengurungkan niat mereka untuk mendapatkan
rumah. Di lain pihak, perbankan dalam hal ini Bank dengan naiknya BBM
bersubsidi membuat kredit yang bermasalah beresiko semakin meningkat. Jelas,
kondisi ini cukup berbahaya mengingat perputaran tidak sesuai dengan target
awal.
Meski demikian, dibalik kesulitan
sudah pasti ada kemudahan yang ditawarkan. Salah satunya adalah banyaknya properti yang akan disita. Pihak
Bank sendiri sangat tidak menginginkan properti tersebut berada cukup lama
dalam pengawasan mereka. Artinya, mereka sangat membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk segera memilikinya tanpa harus melalui proses pengadilan yang
membutuhkan dana yang tidak sedikit serta memakan waktu cukup lama.
Maka, balai lelang terpercaya
dalam hal ini kebanyakan pihak swasta menjadi mediator yang tepat untuk
menyelenggarakan pemasaran aset tersebut. Nah, bagi masyarakat yang ingin
membeli dengan harga jauh dari harga awalnya, tentu lelang ini bisa
dimanfaatkan. Tapi ingat, tak selamanya harga properti bisa murah jika
peminatnya sangat banyak. Penasaran?
Eits, jangan keburu dulu membeli
sebelum mengetahui secara pasti apa saja yang perlu dipertimbangkan apalagi membeli
properti sitaan bank melalui lelang. Selain pembayaran harus tunai alias tidak
bisa kredit, ada resiko lain dibalik proses tersebut.
Sebagai langkah pertama yang
wajib dilakukan adalah mencari informasi sedetail mungkin tentang rumah yang
akan dibeli. Meski tak semua, tapi kebanyakan pihak lelang masih ‘menyimpan’
beberapa hal yang berkaitan dengan properti yang akan ditawarkan. Tentu saja
ini bisa mempersulit konsumen jika ada satu hal yang berpotensi menjadi masalah
hukum di kemudian hari.
Pihak lelang sendiri beranggapan
jika mereka yang turut dalam tender tersebut sudah mengetahui secara pasti apa
yang akan dibeli dan ditawar. Termasuk, menyikapi kerusakan yang terlihat mata
atau tidak dan tidak boleh mengajukan komplain setelahnya.
Memang, enaknya membeli properti sitaan bank melalui lelang biasanya penawaran harga dimulai dari yang terendah.
Dan bukan tidak mungkin Anda bisa mendapatkan harga murah dengan kualitas
terbaik sepanjang jeli dan teliti melihat tawaran yang diberikan.
Selanjutnya, hal penting lainnya
adalah memastikan jika properti yang akan dibeli sudah dalam keadaan tidak
berpenghuni. Alasannya jelas, akan banyak persoalan yang dihadapi meski Anda
sudah pemilik sah dari rumah tersebut. Negosiasi dari segi waktu hingga rasa
‘kekeluargaan’ yang terkadang membuat proses pemindahan berjalan agak lambat.
Di Indonesia sendiri, pelelangan
rumah tidak sesemarak di luar negeri dikarenakan masih banyaknya ketakutan di
masyarakat terlebih pihak lelang seakan terkesan menutupi. Mereka lebih memilih
membeli dari rumah disita langsung oleh Bank dan berurusan dengan pihak
terkait. Selain aman, pembayaran yang ditawarkan juga tersedia dua jenis yaitu
tunai atau angsuran.
Untuk itu, pilihan kembali lagi
kepada Anda mana yang sesuai dengan kemampuan, selera maupun kebutuhan. Namun
yang pasti, pihak Pemerintah telah memberi perlindungan bagi pembeli properti
yang memiliki itikad baik meski melalui lelang.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah meninggalkan komentar ^_^