20 Jan 2016

Ragu Beli Rumah Sitaan Bank? Ikuti Tips Ini

Kenaikan suku bunga yang tinggi membuat masyarakat sepertinya harus mengurungkan niat mereka untuk mendapatkan rumah. Di lain pihak, perbankan dalam hal ini Bank dengan naiknya BBM bersubsidi membuat kredit yang bermasalah beresiko semakin meningkat. Jelas, kondisi ini cukup berbahaya mengingat perputaran tidak sesuai dengan target awal.

Meski demikian, dibalik kesulitan sudah pasti ada kemudahan yang ditawarkan. Salah satunya adalah banyaknya properti yang akan disita. Pihak Bank sendiri sangat tidak menginginkan properti tersebut berada cukup lama dalam pengawasan mereka. Artinya, mereka sangat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk segera memilikinya tanpa harus melalui proses pengadilan yang membutuhkan dana yang tidak sedikit serta memakan waktu cukup lama.

Maka, balai lelang terpercaya dalam hal ini kebanyakan pihak swasta menjadi mediator yang tepat untuk menyelenggarakan pemasaran aset tersebut. Nah, bagi masyarakat yang ingin membeli dengan harga jauh dari harga awalnya, tentu lelang ini bisa dimanfaatkan. Tapi ingat, tak selamanya harga properti bisa murah jika peminatnya sangat banyak. Penasaran?


Eits, jangan keburu dulu membeli sebelum mengetahui secara pasti apa saja yang perlu dipertimbangkan apalagi membeli properti sitaan bank melalui lelang. Selain pembayaran harus tunai alias tidak bisa kredit, ada resiko lain dibalik proses tersebut.

Sebagai langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mencari informasi sedetail mungkin tentang rumah yang akan dibeli. Meski tak semua, tapi kebanyakan pihak lelang masih ‘menyimpan’ beberapa hal yang berkaitan dengan properti yang akan ditawarkan. Tentu saja ini bisa mempersulit konsumen jika ada satu hal yang berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Pihak lelang sendiri beranggapan jika mereka yang turut dalam tender tersebut sudah mengetahui secara pasti apa yang akan dibeli dan ditawar. Termasuk, menyikapi kerusakan yang terlihat mata atau tidak dan tidak boleh mengajukan komplain setelahnya.

Memang, enaknya membeli properti sitaan bank melalui lelang biasanya penawaran harga dimulai dari yang terendah. Dan bukan tidak mungkin Anda bisa mendapatkan harga murah dengan kualitas terbaik sepanjang jeli dan teliti melihat tawaran yang diberikan.

Selanjutnya, hal penting lainnya adalah memastikan jika properti yang akan dibeli sudah dalam keadaan tidak berpenghuni. Alasannya jelas, akan banyak persoalan yang dihadapi meski Anda sudah pemilik sah dari rumah tersebut. Negosiasi dari segi waktu hingga rasa ‘kekeluargaan’ yang terkadang membuat proses pemindahan berjalan agak lambat.

Di Indonesia sendiri, pelelangan rumah tidak sesemarak di luar negeri dikarenakan masih banyaknya ketakutan di masyarakat terlebih pihak lelang seakan terkesan menutupi. Mereka lebih memilih membeli dari rumah disita langsung oleh Bank dan berurusan dengan pihak terkait. Selain aman, pembayaran yang ditawarkan juga tersedia dua jenis yaitu tunai atau angsuran.

Untuk itu, pilihan kembali lagi kepada Anda mana yang sesuai dengan kemampuan, selera maupun kebutuhan. Namun yang pasti, pihak Pemerintah telah memberi perlindungan bagi pembeli properti yang memiliki itikad baik meski melalui lelang.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah meninggalkan komentar ^_^